Belum pernah mengikuti kegiatan dan pelatihan OPOP Tahun 2019, 2020, 2021 dan Tahun 2022.
Lokasi Pesantren berada di wilayah Jawa Barat.
Wajib Memiliki NSP (Nomor Statistik Pesantren) atau PSP (Piagam Statistik Pesantren) dari Kemenag RI
Melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha):
Start Up (0 - 1 Tahun)
Scale Up (> 1 Tahun)
Melampirkan Profil Pondok Pesantren.
Melampirkan Profil Usaha Pesantren.
Wajib mendaftarkan 1 (satu) orang Perwakilan Pesantren (pimpinan/pengurus/santri/alumni) sebagai peserta OPOP Tahun 2023 yang memiliki kompetensi di bidang Bisnis Pesantren (Peserta tidak dapat diganti/diwakilkan)
Wajib memiliki NPWP & No. Rekening Bank BJB/BJB Syariah atas nama Yayasan atau Pondok Pesantren (bukan rekening pribadi)
Untuk Perwakilan Pondok Pesantren
Pendidikan Minimal SD Sederajat (Ijazah Terlampir).
Warga Negara Indonesia.
Usia 18 s.d 55 Tahun.
Melampirkan KTP.
Melampirkan Pasfoto Berwarna Ukuran 3x4.
Surat Keterangan Sehat dari Dokter/Puskesmas/Sertifikat Vaksin.
Surat Keterangan Kelakuan Baik (Minimal dari RT/RW).
Proses Pendaftaran, Seleksi dan Audisi sepenuhnya dilakukan secara online, pastikan anda mendaftar dan melengkapi seluruh dokumen pendaftaran pada website kami opop.jabarprov.go.id
Proses Pendaftaran, Seleksi dan Audisi sepenuhnya dilakukan secara online, pastikan anda mendaftar dan melengkapi seluruh dokumen pendaftaran pada website kami opop.jabarprov.go.id
OPOP JABAR 2023
One Pesantren One Product
Membangun kemandirian Produk Pesantren di Jawa Barat melalui pemberdayaan ekonomi umat melalui program pelatihan, pendampingan, produksi pemasaran yang tepat sasaran dan modern.
Program One Pesantren One Product (OPOP) bertujuan untuk menciptakan kemandirian umat melalui para santri, masyarakat dan Pondok Pesantren itu sendiri, agar mampu mandiri secara ekonomi, sosial dan juga untuk memacu pengembangan skill, teknologi produksi, distribusi, pemasaran melalui sebuah pendekatan inovatif dan strategis dari Pemprov Jabar bersama Dinas KUKM Jawa Barat.
Syarat dan pendaftaran calon peserta OPOP adalah Pondok Pesantren atau Kopontren (Koperasi Pondok Pesantren) yang memiliki visi dan niat sungguh-sungguh untuk menjalankan usaha, memiliki SDM yang memadai, memiliki potensi usaha seperti ketersediaan bahan baku, potensi pasar, dan lain-lain. Setiap Pondok Pesantren yang mengikuti program ini nantinya akan diwakili oleh 1 orang perwakilan peserta.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, anda dapat menghubungi OPOP Helpdesk pada Hari/Jam Kerja, Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB (WhatsApp only) :