Penundaan Kegiatan Konsolidasi dan Koordinasi One Pesantren One Product Tahun 2020

Dipermaklumkan dengan hormat, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/56/2020 tentang menindaklanjuti WHO yang telah menetapkan status virus Covid – 19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah menjadi pandemic, dan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 400/25/UM tentang Penutupan Sementara Fasilitas Umum dan Penundaan Sementara Kegiatan tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kami akan menunda sementara kegiatan Konsolidasi dan Koordinasi Program One Pesantren One Product (OPOP) Tahun 2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk melindungi dan menjaga penularan virus Covid – 19 tersebut, kami akan menjadwal ulang kembali pelaksanaan Konsolidasi dan Koordinasi Program One Pesantren OneProduct (OPOP) Tahun 2020, sampai dengan batas waktu yang tidak dapat ditentukan.