Setelah melewati Seleksi Tahap 2 berupa Penilaian Pelatihan & Magang, Proses Pendampingan dan Proposal Usaha yang tertuang dalam Business Plan, kemudian dilakukan Rapat Pleno Juri, maka ditetapkan 200 (dua ratus) Pondok Pesantren Lolos Seleksi Tahap 2 untuk kemudian berhak mengikuti Audisi Tahap 3 Tingkat Provinsi.
Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat serta ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: KEP.125/KUKM.05.01.00/P3W tanggal 7 Juli 2023.
Berikut data 200 (dua ratus) Pondok Pesantren Lolos Seleksi Tahap 2 dan sebagai Peserta Audisi Tahap 3 One Pesantren One Product (OPOP) Tahun 2023 berdasarkan urutan alfabet Kab/Kota.
Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat serta ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat dengan Nomor: KEP.125/KUKM.05.01.00/P3W tanggal 7 Juli 2023.
Berikut data 200 (dua ratus) Pondok Pesantren Lolos Seleksi Tahap 2 dan sebagai Peserta Audisi Tahap 3 One Pesantren One Product (OPOP) Tahun 2023 berdasarkan urutan alfabet Kab/Kota.